Mejapublik.com Merangin – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merangin, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri. Turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin, yakni Ibnu Jaril, Zamharil, Nur Anisah, dan NB Noverminda, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merangin sebagai peserta kegiatan.

Dalam sambutannya, Himun Zuhri menyampaikan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara merupakan bagian penting dalam mendukung kinerja kelembagaan dan harus dilakukan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pengelolaan BMN bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu,” ujar Himun Zuhri.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman seluruh jajaran sekretariat terkait tata kelola aset negara, mulai dari pencatatan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi seluruh jajaran dalam pengelolaan BMN, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, BPKAD Kabupaten Merangin turut menghadirkan narasumber, yakni Dori Nofriadi yang memberikan materi terkait pengamanan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset daerah serta tata kelola BMN yang baik.

Melalui rapat ini, diharapkan pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Merangin dapat semakin tertib administrasi, profesional, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Sumber website Bawaslu Merangin