Oleh M. Sanusi
Fouder LK2-PD
Participating Interest (PI) 10% merupakan instrumen konstitusional yang dirancang agar daerah penghasil tidak hanya menjadi penonton dalam eksploitasi sumber daya alamnya, tetapi juga memperoleh hak ekonomi secara langsung melalui kepemilikan pada Wilayah Kerja Migas. Ketentuan ini berlandaskan Pasal 34 PP Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2009 dan dijabarkan dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Secara normatif, memang KKKS yang diwajibkan menawarkan PI 10% kepada BUMD setelah persetujuan Plan of Development (POD) pertama. Namun, melihat konstruksi hukum tata kelola migas Indonesia, kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan dari fungsi SKK Migas sebagai pelaksana pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
SKK Migas bukan sekadar administrator kontrak. Berdasarkan ketentuan mengenai penyelenggaraan pengelolaan usaha hulu migas, SKK Migas memiliki fungsi mengendalikan, mengawasi, dan memastikan seluruh pelaksanaan Kontrak Kerja Sama berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila kewajiban penawaran PI 10% tidak dilaksanakan oleh KKKS, maka muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi pengawasan SKK Migas.
Dengan demikian, terdapat dua dimensi kewajiban:
Kewajiban hukum KKKS untuk menawarkan PI 10% kepada BUMD yang memenuhi persyaratan.
Kewajiban administratif dan pengawasan SKK Migas untuk memastikan proses penawaran tersebut benar-benar terlaksana sesuai jadwal, prosedur, dan ketentuan hukum.
Apabila SKK Migas mengetahui adanya keterlambatan, pengabaian, atau penolakan yang tidak berdasar terhadap kewajiban PI 10% namun tidak melakukan tindakan pengawasan maupun koreksi, maka secara hukum dapat dinilai telah terjadi kelalaian dalam menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan (failure to supervise).
Lebih jauh lagi, PI 10% bukan sekadar mekanisme bisnis, melainkan implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks tersebut, SKK Migas bertindak sebagai representasi negara sehingga mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak daerah penghasil benar-benar terpenuhi, bukan hanya menjadi norma yang tertulis di atas kertas.
Oleh karena itu, apabila terdapat wilayah kerja yang telah memenuhi syarat tetapi PI 10% belum ditawarkan atau belum direalisasikan, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban bukan hanya KKKS, tetapi juga SKK Migas sebagai institusi yang memiliki mandat untuk mengawasi pelaksanaan seluruh kewajiban kontraktual di sektor hulu migas.
Kesimpulan:
PI 10% adalah hak daerah, kewajiban KKKS, dan sekaligus objek pengawasan wajib SKK Migas. Kegagalan merealisasikan PI 10% tidak dapat dipandang semata-mata sebagai wanprestasi KKKS, tetapi juga dapat mencerminkan lemahnya pelaksanaan fungsi pengendalian dan pengawasan oleh SKK Migas terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama di sektor hulu migas.
