Lembaga Pemasyarakatan kembali menjadi sorotan tajam yang menelanjangi wajah penegakan hukum di Indonesia. Inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak hanya mengejutkan, tetapi juga menegaskan keraguan publik terhadap transparansi tata kelola pemasyarakatan. Di balik tembok yang seharusnya menjadi instrumen pembinaan dan efek jera, ditemukan komersialisasi ruang berkedok fasilitas hunian mewah layaknya apartemen, lengkap dengan pendingin ruangan, kulkas, sofa, hingga area parkir kendaraan mewah dan akses kelonggaran keamanan yang riskan. Fenomena ini bukan lagi sekadar penyimpangan prosedur, melainkan bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang terstruktur.
Fenomena Gunung Es di Balik Dinding Penjara
Sidak Ombudsman ini ibarat membuka sedikit permukaan dari fenomena gunung es yang mengakar kuat. Praktik fasilitas khusus bagi warga binaan “berkantong tebal” sejatinya rahasia umum yang terus berulang dengan pola serupa di berbagai belahan wilayah Indonesia. Ketika komersialisasi ruang pidana dijalankan oleh oknum secara implisit, maka fungsi pemasyarakatan sebagai sarana korektif-rehabilitatif otomatis runtuh. Lapas tak lagi berfungsi mengubah perilaku, melainkan berubah menjadi “hotel tertutup” bagi mereka yang sanggup membayar harga demi kenyamanan.
Secara sosiologi hukum, ketersediaan fasilitas mewah di dalam penjara menciptakan dualisme perlakuan yang tajam. Masyarakat kelas bawah menghadapi kondisi overcrowding, sanitasi buruk, dan keterbatasan ruang Gerak, sementara masyarakat ber-uang menikmati komodifikasi ruang tahanan melalui transaksi terselubung dan perlindungan birokratis. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip Equality Before The Law yang secara ekplisit tertulis pada Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 dan asas nondiskriminasi pada Pasal 3 Undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Penyalahgunaan Wewenang dan Conflict of Interest
Mengapa praktik semacam ini begitu sulit dihentikan? Jawabannya terletak pada konflik kepentingan (conflict of interest) yang telah membusuk di tataran operasional. Petugas atau pejabat yang memiliki otoritas pengawasan dan manajerial justru terjebak dalam lingkaran insentif ekonomi semu. Aspek diskresi yang tidak terawasi secara ketat membuka celah negosiasi transaksional antara oknum pejabat dengan oknum warga binaan. Adanya pembiayaan ilegal demi mendapatkan akses khusus, sebagaimana terkonfirmasi dari temuan awal ini menunjukkan runtuhnya integrity culture dalam sistem pengawasan internal. Celah keamanan yang sengaja dibiarkan terbuka memperlihatkan bahwa aturan hukum dapat ditawar selama transaksinya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Temuan di Lapas Cibinong harus menjadi momentum kritik substantif, bukan sekadar dinamika berita tahunan yang mereda setelah pejabat berjanji melakukan “evaluasi internal”. Reformasi pemasyarakatan tidak cukup diselesaikan dengan rotasi jabatan atau tindakan administratif sesaat.
Rekomendasi langkah rasional yang diperlukan guna memperbaiki masalah ini :
- Melibatkan lembaga eksternal seperti Ombudsman dan Komnas HAM, berikan akses pengawasan tanpa gangguan birokrasi yang berbelit.
- Pemberian sanksi tegas kepada para oknum petugas maupun pejabat yang terbukti memfasilitasi tindakan diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang ini, proses secara pidana atas tuduhan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar sanksi etik ringan.
- Memanfaatkan teknologi untuk pengawasan zona asimilasi dan pemetaan hunian lapas, lakukan audit secara berkala oleh pihak independen untuk menekan praktik penyalahgunaan wewenang.
Negara tidak boleh terus membiarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, bahkan ketika pelakunya sudah berada di dalam penjara. Jika penegakan etika dan transparansi di dalam lapas gagal ditegakkan, maka retorika keadilan sosial yang sering digelorakan di mimbar publik dan tercantum pada Pancasila hanya menjadi slogan tanpa makna.
Oleh,
M. Saleh
Mahasiswa Magister Hukum
Universitas Pamulang
