Mejapublik.com Kota Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar tiga sidang sengketa informasi publik pada Senin (18/5/2026).
Sidang pertama merupakan sengketa informasi yang diajukan Media Online Suarajambi melawan Kepala SMA Negeri 4 Kota Jambi. Agenda persidangan yakni pembacaan hasil putusan mediasi.
Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi dan mengakhiri sengketa informasi terkait penggunaan Dana BOS dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Sementara itu, sidang kedua dan ketiga merupakan sengketa informasi yang diajukan Media Online Arah Negeri melawan Direktur Bank 9 Jambi dan Forum CSR Provinsi Jambi. Sengketa tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Saat persidangan dibuka, pihak termohon melalui panitera menyampaikan permohonan penjadwalan ulang karena belum dapat menghadiri sidang pada hari ini.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Komisioner memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 25 Mei 2026, serta meminta panitera untuk kembali mengirimkan surat panggilan sidang kepada pihak termohon, pemohon cukup panggilan persidangan ini saja.
Majelis juga menegaskan, apabila termohon kembali tidak hadir dalam persidangan dua kali berturut-turut, maka sidang akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). (*)
