MEJAPUBLIK.COM Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi meminta tim pengawasan Bawaslu memastikan KPU melakukan pelaporan laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik dan calon Anggota DPD Pemilu 2024 dengan benar.

“Tim Pengawasan Bawaslu harus mengidentifikasi juga apakah KPU benar-benar melakukan penerimaan LADK dengan benar,” kata Puadi saat membuka Rapat Kerja Teknis Validasi Data Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu dan Pelanggaran Pemilu, Kamis (12/1/2024).

Puadi juga meminta tim pengawasan Bawaslu mengidentifikasi apakah KPU memberikan sanksi administrasi kepada peserta pemilu yang melapor LADK tidak sesuai ketentuan.

“Tim pengawasan harus memastikan KPU memberi sanksi administrasi terhadap peserta pemilu yang melanggar,” terangnya.

Untuk itu, pria asal Jakarta tersebut menginstruksikan agar Divisi Penanganan Pelanggaran berkoordinasi dengan Divisi Pencegahan dalam Pengawasan LADK.

Tujuannya untuk menjelaskan kepada publik, bahwa Bawaslu bekerja secara transparan apabila menemukan temuan pelanggaran pemilu dalam penyeran LADK hingga batas akhir waktu pelaporan 7 Januari 2023 lalu sesuai dengan data pengawasan di lapangan.

“Kualitas pengawasan pemilu itu diukur dari hasil temuan pengawasannya. Makanya Divisi Penanganan Pelanggaran harus berkoordinasi dalam Divisi Pencegahan dalam melakukan pengawasan pemilu,” ungkapnya.

Pria asal Jakarta tersebut berharap koordinasi lintas Divisi di Bawaslu tersebut tidak hanya pada saat pelaporan LADK, termasuk juga Pengawasan kampanye terbuka hingga Pengawasan hari tenang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *