MEJAPUBLIK.COM TEBO – KPU Kabupaten Tebo menyatakan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Tebo jalur independen sudah ditutup hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah via Whatsappnya, Rabu (15/5/2024).
Ia menjelaskan dari Kabupaten Tebo tidak ada yang mencalonkan diri jalur independen, sedangkan tahapan Pengumuman calon perseorangan pada tanggal 5-7 mei 2024, Penyerahan dokumen persyaratan 8-12 Mei 2024.
“Sampai 12 Mei kemaren tidak ada yang mengambil dokumen dan tidak ada yang mengembalikan dokumen,” Ungkap Ketua KPU Tebo.
Kemudian Lanjutnya dasar hukum untuk menjadi calon independen dalam Pilkada 2024 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Pasal 41 dari Undang-Undang tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen,” terang Atiul.
Kata Atiul Berdasarkan aturan calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.
“Syarat dukungan untuk calon kepala daerah nonpartai diatur secara detail dalam Pasal 41 UU Pilkada. Jumlah dukungan minimal bervariasi antarprovinsi, tergantung pada jumlah penduduk yang memiliki hak pilih pada pemilihan kepala daerah sebelumnya,” kata Atiul. (Mm)