MEJAPUBLIK.COM JAKARTA – Andi juga menuturkan, kegiatan verifikasi dan validasi dokumen pengembangan kompetensi ini mengacu pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Sertifikat-sertifikat yang dinyatakan layak atau tidak layak berpedoman pada peraturan tersebut.
“Nantinya kami berharap output kegiatan ini akan bisa disinkronisasi dengan salah satu kebijakan juga terkait dengan indeks profesionalitas ASN,” ucap Andi.
Manajemen Talenta KASN
Sementara itu, Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan, rujukan utama saat ini untuk instansi pemerintah menyusun kebijakan internal manajemen talenta ialah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Pengembangan kompetensi secara ideal harus memperhatikan hasil identifikasi kesenjangan kompetensi dan kinerja pegawai yang bersangkutan.
Hal tersebut demi menjamin agar pengembangan kompetensi dapat dilakukan secara kontekstual dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pegawai dalam menunjang tugas dan fungsinya pada organisasi. Kemudian, lanjut Sri Hadiati, pengembangan kompetensi tingkat individu dipastikan harus sejalan dengan visi-misi dan tujuan organisasi.
“Talenta di sini adalah talenta yang terkait dengan fungsi dan tugas pokok organisasi, talenta KASN berbeda dengan talenta Mahkamah Konstitusi,” ujar Sri Hadiati.
Penyusunan program pengembangan kompetensi harus didasarkan pada analisis kebutuhan, tujuan organisasi, evaluasi kinerja, minat pribadi, keterlibatan dan motivasi, serta kolaborasi antartim. Pengembangan kompetensi dapat berupa pendidikan atau pelatihan, baik klasikal maupun nonklasikal yang diselenggarakan secara mandiri, kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah terakreditasi, ataupun lembaga diklat independen terakreditasi.
“Jadi, apakah sertifikat yang disampaikan oleh pegawai itu betul-betul sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan organisasi. Kalau memang organisasi tadi yang saya contohkan misalnya di rumah sakit, kompetensi yang dibutuhkan ahli gizi misalnya tahu tentang tata boga, nah mungkin itu berlaku di sana, tapi MK karena kompetensi yang dibutuhkan terkait dengan organisasi tidak ada itu ya mohon maaf itu disimpan dulu. Itu bermanfaat untuk individu tapi tidak bermanfaat bagi organisasi. Karena untuk organisasi kita harus balik lagi ke visi-misi organisasi,” jelas Sri Hadiati.
Setelah acara pembukaan, kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian tata cara dan simulasi verifikasi dokumen pengembangan kompetensi. Kemudian pelaksanaan verifikasi dan validasi dokumen pengembangan kompetensi yang dibagi menjadi tiga kelompok sampai Sabtu (6/1/2024). Terakhir, kegiatan ini direncanakan ditutup pada Minggu (7/1/2024).
Sumber website : mkri.id