MEJAPUBLIK.COM TEBO – Sabtu (24/02/2024), Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di 4 TPS, yang terletak di 2 Kecamatan di Kabupaten Tebo.
Disampaikan oleh, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, Divisi Hukum dan Pengawasan Elan Reiward Armelon, untuk pelaksanaan di TPS KPPS dilakukan pergantian.
Dari hasil, pemeriksaan dan pertimbangan yang dilakukan. Menyimpulkan bahwa KPPS dinyatakan melanggar aturan dalam Pemilu.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, Sementara melanggar kode etik dan prilaku,” kata Elan Reiward.
Sementara itu, untuk pelaksanan PSU, logistik akan dikirimkan hari ini, jumat (23/02/2024). Dan KPPS yang lama digantikan dengan KPPS sekitar.
“Diganti dengan KPPS sekitar, untuk pelaksanan PSU,” ungkapnya.
Kemudian, untuk pelanggran lainya tergantung dari Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Dan pelaksaan PSU akan dikawal ketat oleh aparat kemaanan.
“Pelaksanaan akan dikawal ketat oleh Pihak keamanan,” ungkapnya. (*)