Mejapublik.com Anggota DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, membawa kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer Tri Wulansari ke Komisi III DPR RI. Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka setelah mendisiplinkan murid di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi.
“Berangkat dari rasa prihatin saya dan rekan-rekan TIDAR yang selama ini mengadvokasi guru di Indonesia. Ini kejadian yang sungguh miris dan menyayat hati. Di dapil saya, seorang guru yang bermaksud mendisiplinkan murid justru berujung pada proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rocky Candra.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Rocky Candra menekankan pentingnya melindungi guru dari kriminalisasi.
“Kita harus betul-betul menjaga semangat para guru agar tidak hidup dalam ketakutan ketika mendidik muridnya,” tegas Rocky politisi Gerindra.
Komisi III DPR RI merekomendasikan penghentian proses perkara terhadap Tri Wulansari dan pencabutan status tersangkanya. Selain itu, Komisi III juga meminta penangguhan penahanan terhadap suami Tri Wulansari, Ahmad Kusai, yang ditahan karena memperjuangkan aspirasi warga terkait sengketa lahan kelapa sawit di Jambi.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak. Berkat Pak Rocky yang memfasilitasi, saya bisa sampai di sini. Mungkin ini seperti mimpi bagi saya selama satu tahun terakhir,” ujar Tri Wulansari, dengan haru.
Artikel ini telah terbit di media Ampar.Id dengan judul : https://ampar.id/kriminalisasi-guru-honorer-di-jambi-rocky-candra-bawa-kasus-ini-ke-komisi-iii-dpr-ri/ *Kriminalisasi Guru Honorer di Jambi, Rocky Candra Bawa Kasus Ini ke Komisi III DPR RI*
