MEJAPUBLIK.COM TEBO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo telah melakukan pemetaan TPS, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah menjelaskan, jumlah maksimal pemilih di TPS Pilkada meningkat jika dibandingkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu.

“Jumlah maksimal 600 pemilih per TPS sedangkan pada Pileg lalu hanya 300 pemilih,” ungkapnya, Jum’at (7/6/2024).

Jika berdasarkan Data Pemilih (DP) 261.978 jumlah TPS sekitar 562. Jumlah ini belum final, bisa terjadi perubahan karena akan dilakukan pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih. Sedangkan pada Pileg 1.044 TPS.

Sementara itu, KPU Kabupaten Tebo baru saja melaksanakan tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan memberikan orientasi Tugas untuk lembaga adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tebo dalam rangka menghadapi pilkada 2024. (Mz/adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *