MEJAPUBLIK.COM JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum bersama Tim Pasangan Calon serta Partai Politik peserta Pemilu 2024 menyepakati pembagian zonasi kampanye rapat umum Pemilu 2024. Dari hasil Rapat Koordinasi dengan Tim Pasangan Calon dan Partai Politik dalam Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum, Minggu (14/1/2024), disepakati zonasi kampanye terbagi menjadi 3 dan partai politik pengusung akan mengikuti zonasi kampanye tersebut.
“Nanti akan ditentukan zona A paslon mana, zoba B paslon mana dan zona C paslon mana,” ujar Anggota KPU August Mellaz pasca pertemuan.
Pada pertemuan yang turut dihadiri Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, serta Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan KPU juga disampaikan zonasi untuk partai politik non pengusung. “Tadi sudah konfirmasi Partai Ummat dan Gelora itu menyatakan Ummat ikut paslon 1 dan Gelora ikut skema zonasi paslon 2. Sementara Partai Buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri, itu untuk kampanye rapat umum 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari-10 Februari 2024,” lanjut Mellaz.
Mellaz melanjutkan, tindaklanjut dari rapat ini, selanjutnya tim teknis dari masing-masing partai politik dan pasangan calon akan membahas secara rinci dengan tim teknis KPU. “Kan dibagi 3, kalau dibagi 3 zona berarti kita mengikuti polanya. Ada 38 provinsi dibagi secara proporsional, misalnya Indonesia Tengah, Barat, Timur. Jadi nanti akan ada teknis pembagian zona, setiap paslon akan kampanye juga di zona masing-masing, akan bergantian dan dapat jatah yang sama. Skemanya hanya sehari untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon,” tutup Mellaz. (*)
Sumber : website KPU RI