Mejapublik.com TEBO – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), atas permintaan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sungai Rambai soal dugaan Kepala Desa (Kades) yang tidak transparan dalam mengelola anggaran keuangan.

Rapat digelar di ruang Banggar, yang dipimpin ketua Komisi I DPRD Tebo Yuzep Herman didampingi Karno, Ulfa, Erni, Edi Hartono, Kulub Sam dan koordinator komisi I Ihsannudin. Senin (02/02/2026).

Dihadapan para Dewan Ketua BPD Sungai Rambai Iskandar, menyampaikan tudingan kapada Kades Sungai Rambai bahwa setiap pengelolaan anggaran yang disampaikan beberapa tahun ini, BPD tidak pernah dilibatkan. Bahkan pegawai sarak yang tidak mengikuti perintahnya dipecat.

“Jika pegawai sarak datang ke acara yang dilarang Kades, akan dilakukan pemecatan,” terang ketua BPD Sungai Rambai.

Tidak hanya itu, kata Iskandar tempat pembangunan lapangan voli yang sebelumnya disepakati. Secara tiba-tiba Kades pindahkan. Akibat hal ini membuat Kadus Rimbun Sari mundur dari jabatannya.

Diakuinya, Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa, BPD ada di libatkan. Namun, saat pelaksanaan pengelolaan tidak pernah dilibatkan.

“Ia beralasan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang mengerjakan, saat ditanya Tim Pelaksana Kegiatan mereka tidak tahu,” Bebernya.

Dijelaskannya untuk APBDes Perubahan tahun lalu, anggaran Rp 90 juta hangus. Karena Kades tidak transparan di APBDes Murni. Sehingga, BPD sepakat tidak melakukan pembahasan.

“BPD dan Tokoh Masyarakat setempat menginginkan Kades dinonaktifkan, bila perlu di pecat. Karena dinilai tidak mampu memberi rasa aman dan nyaman bagi warganya,” Pinta Ketua BPD.

Sementara itu, Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi membantah semua tudingan tersebut, tentang ketidaktransparan. Bahkan, ia menegaskan selalu melibatkan BPD dalam memutuskan sesuatu.

“Kita selalu melibatkan, BPD dalam mengelola anggaran,” Katanya.

Sedangkan, Waka I DPRD Tebo, Ihsannudin. Selaku koordinator komisi I telah menyimpulkan. Diantaranya, terjadi miskomunikasi antara Kades, BPD dan Tokoh Masyarakat.

“Kades dan Tokoh Masyarakat untuk sama – sama memajukan desa. Meminta Kades transparan dalam mengelola anggaran,” terangnya.

Lanjutnya, setiap mengambil keputusan Kades harus musyawarah yang melibati BPD dan Tokoh Masyarakat.

“BPD berhak mengumpulkan masyarakat untuk mengklarifikasi, terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran,” Tegasnya.

terkait hal ini Waka I Ihsanudin meminta DPMD Tebo dilakukan pembinaan secara khusus Desa Sungai Rambai, sehingga tidak terjadi seperti ini lagi di kemudian hari.

“Inspektorat Tebo harus melakukan audit, terkait keterangan BPD dan Tokoh Masyarakat. serta dugaan gaji Kadus yang tidak dibayarkan, dan pemecatan pegawai sarak.,” Ucap Ihsanuddin. (Mzb)