MEJAPUBLIK.COM KOTA JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi menerima permohonan penyelesain sengketa informasi dari Yan Kurnain VS PTPN VI Jambi
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Jambi Zamharir, membenarkan bahwa telah menerima permohonan penyelesaikan informasi yang diajukan oleh perorangan atas nama Yan Kurnain seorang warga Sungai Bahar melawan perusahaan PTPN VI Jambi, Kamis (23/11/2023).
“Berkas perkaranya telah lengkap dan diregister, jadwal sidang pertamanya diagendakan pada hari Kamis Tanggal 30 November 2023,” Jelas Zamharil
Dalam hal tersebut jelas Zam, pimpinan persidangan sudah dibentuk, ketuanya ahmad taufik helmi
“Untuk memimpin persidangan juga telah ditunjuk yakni Ahmad Taufiq Helmi Ketuanya dan Almunawar, Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner serta Siti Masnidar sebagai Mediatornya, Surat panggilan untuk para pihak telah di kirim oleh panitera,” Katanya
Pria yang akrab disapa Zam lebih lanjut menjelaskan bahwa periode ini baru sekali ini menerima sengketa informasi terkait di BUMN, agenda pada sidang ajudikasi nonlitigasi pertama ini melakukan pemeriksaan terhadap legal standing para pihak.
Selanjutnya di himbau kepada para pihak untuk dapat hadir di persidangan sesuai dengan surat panggilan (relas) yang telah disampaikan, “sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.” Tutupnya (*)