MEJAPUBLIK.COM JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu pagi ( 3/01) kembali melakukan sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara Media Online Chanel Berita24.Com dengan termohon Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Jambi terkait Proyek Rehab Jalan Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak Kec.Kumpe Ulu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana dan didampingi oleh Siti Masnidar serta Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Setelah membuka sidang ketua majelis komisioner menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan, Adapun yang dimohonkan oleh pemohon dalam sengketa informasi ini adalah Dokumen Lelang dan RAB Proyek Jalan Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak di Kecamatan Kumpe Ulu.

Setelah mendengar penjelasan dari para pihak pada sidang-sidang sebelumnya akhirnya Majelis Komisioner sengketa tersebut memutuskan dengan amar putusan “Menyatakan Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak mempunyai kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa aquo” dengan pertimbangan yakni Pemohon Informasi tidak melalui tahapan permohonan informasi dan keberatan informasi yang benar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Perki 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *