MEJAPUBLIK.COM MERANGIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Merangin keluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan Debby.
Terkait status laporan tersebut yang diduga sebagai pelanggaran kampanye terselubung sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Merangin, namun dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan, status laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karna tidak memenuhi syarat formal dikarenakan penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Himun Zuhri Ketua Bawaslu Merangin, bahwa lapora saudara debby tersebut sudah masuk ke Bawaslu Merangin namun laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karna tidak memenuhi syarat formal.
“Benar laporan tersebut sudah masuk, Kami Bawaslu Merangin langsung melakukan kajian awal terkait laporan itu, hasil dari kajian awal terhadap laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karna tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang,” Kata Himun Zuhri (*)