MEJAPUBLIK.COM MERANGIN – Himun Zuhri Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin menghimbau kepada para pasangan Calon Bupati dan Calon wakil Bupati dan tim kampanye agar tidak melakukan kampanye di masa tenang.
Himbauan ini sehubungan dengan telah berakhirnya Tahapan kampanye pada tanggal 23 November 2024 dan telah memasuki masa tenang mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
“Bahwa pada masa tenang sudah tidak dibolehkan lagi ada aktivitas kampanye dengan metode apapun,” Tegas Himun
Kemudian jelasnya, himbauan ini Sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran di saat masa tenang pada Pilkada serentak tahun 2024, “Kami himbau agar semua pihak tidak mengadakan kampanye dalam bentuk apapun, karena ini sudah dilarang, sesuai aturan dan tahapannya” terang Himun, Sabtu (23/11/2024)
Masa kampanye tambahnya, sudah selesai, hingga hari ini sudah berlangsung selama 60 hari, dengan waktu itu dirasa sudah cukup bagi Paslon dan tim untuk meyakinkan pemilih, menyampaikan visi dan misi serta program kerja.
“Masa tenang, dilarang kampaye dalam bentuk apapun, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pembagian bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media masa maupun kampanye di media sosial sudah dilarang,” Terangnya
Dirinya menyampaikan agar tidak ada paslon maupun tim kampanye yang melanggar aturan dan ketentuan ini, sebab ancaman terhadap larangan ini merupakan tindak pidana, karna kampanye tidak boleh di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Pihaknya berharap menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara bahkan setelahnya Bawaslu Merangin tidak ada lagi menangani pelanggaran karena semua pihak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. (*)