MEJAPUBLIK.COM MERANGIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan Sidang pemeriksaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Merangin, Jum’at (22/03/2024). Bertindak sebagai majelis pemeriksa sekaligus pimpinan sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri, S.Pd dan anggota Majelis Pemeriksa Ibnu Jaril, S.Pd.I.
Adapun pelapor dalam sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif yaitu Ari Permata dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi dengan Nomor Register Laporan 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/05.06/III/2024. Pada tanggal 20 Maret 2024.
Sidang ini digelar atas dasar laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Provinsi Jambi yang selanjutnya di dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Merangin dengan Nomor surat 003/PP.00.01/K/JA/03/2024 Pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu.
Sementara Terlapor dalam sidang pemeriksaan ini yakni KPPS TPS 16 Dusun Baru Kecamatan Tabir, KPPS TPS 01 Kelurahan Rantau Panjang, KPPS TPS 04 Desa Muara Delang dan PPK Kecamatan Tabir.
Adapun agenda sidang pertama yakni pembacaan laporan pelapor namun terkait agenda kali ini belum dapat dilanjutkan dan diagendakan ulang pada Sabtu (23/3/2024) dikarenakan pelapor belum menerima materi laporan dari pemberi kuasa.
“Pembacaan laporan sidang tidak dapat dilanjutkan disebabkan penerima kuasa pelapor belum menerima materi laporan dari pemberi kuasa, disamping satu terlapor juga belum ada satupun yang hadir dan akan diundang kembali untuk sidang besok,” ujar ketua Majelis Pemeriksa Himun Zuhri usai sidang.
Ia berharap sidang selanjutnya pelapor dapat membacakan laporan dan terlapor dapat hadir semua dalam sidang tersebut. (*)