MEJAPUBLIK.COM MERANGIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin melakukan Pengawasan langsung Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024.
Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Merangin bertempat di Hotel Family Inn, Rabu ( 18 September 2024 ).
Dalam rapat Pleno tersebut, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan 2024 ditetapkan sebanyak 279.863 Pemilih, dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 141.399 dan Pemilih Perempuan berjumlah 138.464. Penetapan DPT ini merupakan hasil akhir dari proses pemutakhiran data Pemilih yang melalui beberapa tahapan penting yakni :
1. Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
2. Uji Publik dan Perbaikan, di mana tanggapan masyarakat diakomodaso dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
3. Sinkronisasi Data, dilakukan oleh KPU dengan PPK melalui Aplikasi SIDALIH untuk menghindari data ganda dan menyaring data yang tidak valid.
4. Penetapan DPT, setelah proses sinkronisasi di mana aplikasi SIDALIH dikunci sebagai dasar penetapan daftar tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Nur Anisah, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja KPU Kabupaten Merangin. ia menilai KPU berhasil bekerja sama dengan Bawaslu dalam mewujudkan daftar Pemilih yang akurat.
” Kerja keras jajaran KPU dan sinergi yang baik dengan Bawaslu sangat penting dalam memastikan proses pemutakhiran data berjalan dengan baik. ini menjadi langkah krusial dalam menghadirkan daftar Pemilih yang valid untuk Pemilihan mendatang,” ujar Nur Anisah.
Sambungnya, Pengawasan ketat terhadap DPT ini diharapkan mampu mendukung terlaksananya Pilkada 2024 yang lebih berkualitas dan minim permasalahan, sehingga hasil Pilkada nanti bisa mencerminkan aspirasi rakyat secara tepat.
sebagai catatan bersama bahwa pengawasan DPT merupakan salah satu elemen krusial dalam proses Pemilihan yang bebas dan adil. Bawaslu, KPU dan Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga integritas dalam Pemilihan. (*)