MEJAPUBLIK.COM MEARANGIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Merangin mengajak Kades dan Lurah se-Kabupaten Merangin untuk menjaga Netralitas pada Pemilihan serentak Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Merangin pada rapat koordinasi Netralitas Kepala Desa dan Lurah pada Pemilihan serentak 2024, Jumat (22/11/2024) di Aula Merangin Hotel.
“Karena bapak/ibu Kades dan Lurah ini punya wewenang ditempatnya masing-masing, tentu suara bapak ibu sangat didengar oleh warganya. Maka kami imbau agar jangan membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” tegas Himun Zuhri.
Dikatakan Himun, meskipun Kades dan Lurah punya hak pilih, tapi jabatan yang mereka emban saat ini mengharuskan bersikap netral dalam pemilu dan pemilihan.
“Kades dan Lurah tidak boleh dilibatkan oleh pasangan calon, maupun melibatkan diri, yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” lanjutnya.
Himun juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, di Kabupaten Merangin belum ada temuan ataupun laporan masuk terkait netralitas Kades dan Lurah serta perangkatnya.
“Karena sesuai aturan, bagi Kades dan Lurah yang ditemukan tidak netral diancam kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” tambahnya.
Tampak hadir Pada kegiatan tersebut Pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza, perwakilan Kejari Merangin, perwakilan Polres Merangin dan perwakilan Kodim 0420/Sarko serta undangan lainnya.
Pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza dalam arahannya mengajak para Kades dan Lurah se-Kabupaten Merangin untuk sama-sama menjaga netralitas.
“Selain menjaga netralitas, saya juga minta kades agar cepat menyampaikan informasi jika terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor di wilayahnya masing-masing,” ujar Pj Bupati.
Hadir juga anggota Bawaslu Merangin, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi, Ibnu Jaril, Koordinator divisi SDM, Zamharil dan Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, NB Noverminda. (*)