MEJAPUBLIK.COM MERANGIN – Pj Bupati Merangin H Mukti melaunching pelayanan terpadu pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Merangin, yang berada di bagian depan Kantor DPMPTSP-TK, Jumat (22/3/2024).
Dijelaskan H Mukti, MPP merupakan suatu terobosan dari agenda reformasi birokrasi nasional. ‘’Kita ingin mengubah pola pelayanan publik yang terkotak-kotak dan terpisah satu sama lainnya menjadi pelayanan publik yang terintegrasi,’’ujar Pj Bupati.
Kehadiran MPP lanjut Pj bupati, menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, karena semakin menjadi kebutuhan utama masyarakat.
‘’Masyarakat harus semakin mendapat kemudahan dalam mengakses berbagai jenis pelayanan, oleh karena itu tersedianya layanan yang terintegrasi dalam satu lokasi dan terjadi saling sinergi antar pelayanan yang ada menjadi solusi terbaik,’’terang Pj Bupati.
MPP Kabupaten Merangin terang H Mukti, menghadirkan 15 unit pelayanan publik, dengan 65 jenis pelayanan. Sebanyak 15 unit pelayanan itu, Unit layanan DPMPTSP-TK sebanyak 36 pelayanan, dikelompokan dalam perizinan berusaha, non berusaha dan non perizinan serta pengurusan kartu pencari kerja.
Unit layanan PUPR sebanyak dua pelayanan, pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan bangunan Gedung (PBG). Unit layanan Lingkungan Hidup sebanyak dua pelayanan, persetujuan lingkungan dan pembayaran retribusi kebersihan.
Selain itu, Unit layanan Dukcapil sebanyak lima pelayanan, pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran dan kematian, layanan pindah datang serta DI MPP, ini akan disediakan mesin anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sehingga masyarakat dapat self servise dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Unit layanan DPPRD sebanyak dua pelayanan, pembayaran pajak daerah dan membayaran restribusi daerah dan Unit layanan Sosial sebanyak empat pelayanan, konsultasi terpadu kesejahteraan social (DTKS), santunan kematian (Sankem), layanan rehabilitasi sosial dan program keluarga harapan (PKH).
Tidak hanya itu, juga ada Unit layanan Kesehatan sebanyak empat pelayanan, rekomendasi surat izin praktik, rekomendasi rumah sakit dan klinik, rekomensasi apotek dan took obat serta sertifikat produk pangan industry rumah tangga (SPP-IRT).
Unit layanan Arsip dan Perpustakaan sebanyak satu layanan yaitu, pojok baca perpustakaan dan Unit layanan Samsat sebanyak satu pelayanan yaitu, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
Unit layanan PDAM sebanyak dua pelayanan, pendaftaran sambungan baru dan pembayaran tagihan bulanan. Unit layanan Bank Jambi cabang Bangko sebanyak satu pelayanan, pembukaan rekening baru.
Unit layanan KPP Pratama sebanyak satu pelayanan yaitu, pendaftaran wajib pajak dan Unit layanan ATR.BPN sebanyak dua pelayanan, konsultasi penerbitan sertifikat dan pengurusan permintaan titik koordinat.
Disamping itu, ada Unit layanan BPJS Kesehatan sebanyak satu pelayanan, pendaftaran kepesertaan baru dan Unit layanan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak satu pelayanan, yaitu pendaftaran kepersertaan perusahaan / badan usaha.
‘’Saya berharap semoga dengan hadirnya MPP tersebut, dapat memberikan kemudahan bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Merangin dalam proses kepengurusan dokumen perizinan dan non berizinan maupun pelayanan publik lainnya,’’harap Pj Bupati.
Dengan momotong jalur birokrasi dalam kepengurusan dapat terbangun sebuah system pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggungjawab. (*)