Mejapublik.com Merangin – Dugaan arisan bodong yang rugikan anggota hingga ratusan juta di Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang Merangin memasuki babak baru.

Dimana, Pelaku berinisial DW saat ini tengah menjalani proses Hukum di Polres Merangin, atas laporan yang dilayangkan oleh beberapa anggota arisan bodong yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku.

Namun ada beberapa anggota atau korban yang merasa cemas dengan uang yang telah diberikan, apakah akan hilang begitu saja, atau bisa kembali utuh, jika pelaku di hukum dengan hukum yang di berlakukan.

Kantor Hukum Hasral Anas, SH & Partner Pengacara muda di Jambi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan, mengenai kerugian anggota harus di liat dulu pasal berapa yang di sangkakan ke pelaku apakah penipuan atau penggelapan.

“Kerugian anggota akibat yang dilakukan oleh pelaku yang tentunya pelakunya disangkakan pasal apa dulu apakah pasal 372 atau pasal 378 penipuan atau penggelapan, Mengenai uang korban apakah bisa kembali utuh tergantung lagi dengan aset yang di miliki oleh pelaku,”

Korban jelas Anas, harus juga menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum bukan hanya pidana.

“Tujuan dari pasal 372 dan pasal 378 itu hanya menghukum pelaku penjara tidak ada kaitannya dengan penggantian kerugian, dalam kasus ini korban harus menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum bukan hanya pidana.” tutupnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan