Oleh M. Sanusi
Presidium MD KAHMI Batang Hari
11 bulan tanpa penyelesaian
Hari ini genap sebelas bulan sejak dugaan kekerasan, pengeroyokan, dan penginjakan bendera HMI terjadi di lingkungan Kampus UIN STS Jambi.
Sebelas bulan bukan waktu yang singkat. Dalam waktu selama itu, sebuah perkara semestinya telah menemukan arah dan kepastian. Namun kasus ini justru terasa seperti berjalan dalam lorong panjang yang gelap.
Yang tersisa hanya pertanyaan:
Apakah hukum masih bekerja, atau penegakan hukum di Jambi sedang mati suri ?
Konon kabarnya, Polda Jambi telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan. Namun kabar itu seakan berhenti sebagai kabar. Publik tidak memperoleh penjelasan yang cukup mengenai perkembangan proses hukumnya.
Sementara dalam perkara dugaan penginjakan bendera HMI, hingga hari ini juga belum ada kejelasan yang mampu menjawab keresahan keluarga besar HMI.
Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses.
Kami tidak meminta hukum berjalan karena tekanan massa.
Kami hanya meminta kepastian.
Jika benar telah ditetapkan enam tersangka, publik berhak mengetahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya. Jika proses masih berjalan, sampaikan. Jika terdapat kendala, jelaskan secara terbuka.
Sebab hukum yang bekerja dalam kegelapan akan melahirkan kecurigaan. Dan kecurigaan yang dibiarkan terlalu lama pada akhirnya akan membunuh kepercayaan publik.
Lebih jauh, publik juga mempertanyakan sikap Rektorat UIN STS Jambi. Apakah telah dilakukan pemeriksaan internal? Apakah ada langkah kelembagaan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat ?
Kampus bukan sekadar gedung. Ia adalah rumah pendidikan, tempat mahasiswa belajar tentang kebenaran, keadilan, demokrasi, dan tanggung jawab.
Hari ini mungkin bendera HMI yang diinjak.
Besok mungkin simbol organisasi lain.
Lusa mungkin mahasiswa lain yang menjadi korban.
Karena itu, persoalan ini bukan perang antara HMI dan PMII. Ini bukan pertarungan antarorganisasi mahasiswa.
Ini adalah ujian bagi negara hukum.
Ujian bagi Polda Jambi.
Ujian bagi UIN STS Jambi.
Sebelas bulan telah berlalu. Bendera mungkin telah dilipat. Luka mungkin berusaha dilupakan.
Namun marwah tidak boleh dilipat, kebenaran tidak boleh dikubur, dan keadilan tidak boleh dipaksa menunggu tanpa batas.
Jika penegakan hukum di Jambi masih hidup, maka buktikan.
Jika hukum masih bekerja, jelaskan.
Jika masih memiliki keberanian, berikan kepastian.
Namun apabila penegakan hukum benar-benar mati suri, maka kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur pengawasan kelembagaan dan membawa persoalan ini kepada Komisi III DPR RI serta Kementerian Agama RI.
Bukan untuk mengintervensi hukum.
Bukan untuk menghakimi siapa pun.
Tetapi untuk meminta penjelasan dan memastikan bahwa perkara ini tidak dikubur oleh waktu.
Kami tidak ingin membawa persoalan Jambi ke Jakarta.
Kami ingin hukum di Jambi bekerja di Jambi.
Namun jika pintu keadilan di daerah terus tertutup, masyarakat berhak mengetuk pintu lain.
Sebab kekuasaan mungkin mampu menunda kebenaran, tetapi tidak akan pernah mampu menghapusnya.
Bendera HMI boleh dilipat. Luka boleh disembunyikan. Tetapi kebenaran tidak boleh dikuburkan.
Dan selama keadilan masih menunggu, perjuangan belum selesai.
