MEJAPUBLIK.COM MERANGIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Merangin gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor Lama Bupati Merangin, Minggu (11/2/2024)
Dalam kegiatan hadir Forkopimda Kabupaten Merangin, Anngota Bawaslu Merangin Zamharil, Nur Anisah, Ibnu Jaril, NB Noverminda, Dr. Ridwansyah Sekretaris Bawaslu Merangin, Alber Trisman Ketua KPU Kabupaten Merangin, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas TPS Se-Kabupaten Merangin.
Himun Zuhri Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dirinya beserta Anggota bawaslu Kabupaten Merangin hari ini sama – sama memakai rompi Bawaslu, dan sama dengan Pengawas TPS yang juga memakai rompi bawaslu, ini menunjukkan bahwas bawaslu kabupaten dan ptps tidak ada jarak dalam melaksanakan tugas pengawasn pemilu 2024.
“Hari ini kita sama-sama memakai rompi bawaslu, Saya dan Anggota Bawaslu Merangin memastikan tidak ada jarak antara Bawaslu Kabupaten dengan Pengawas TPS di Kelurahan / Desa yang merupakan ujung tombak Pengawasan,” Kata Himun
Dirinya mengigatkan kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas TPS, agar bisa memastikan setiap TPS pada hari pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi suara tidak terjadi pelanggaran Pemilu.
“Harapan kita setiap TPS pada saat Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi suara tidak terjadi Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh rekan kerja kita KPPS, harapan ini agar Bapak / Bbu bisa melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” harapnya
Pada hari ini tambahnya, dimana sudah memasuki hari pertama masa tenang, mulai hari ini tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang beredar di Wilayah Kabupaten Merangin
“Hari ini memasuki hari minggu tenang, tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK), tidak ada lagi bahan Kampanye, tidak ada lagi atribut partai politik yang beredar di Kabupaten Merangin,” tegasnya
Dirinya dalam sambutan tersebut juga mengingatkan peserta pemilu, agar tidak melakukan aktifitas kampanye, karna jadwal kampanye sudah ditetapkan sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 jika melakukan kampanye diluar jadwal ada ancaman pidana berdasarkan pasal 492 Undang Undang Pemilu.
“Kami ingatkan peserta pemilu tidak melakukan kampanye di luar jadwal, jika melakukan aktifitas kampanye, akan dikenakan sangsi pidana dengan ancaman satu tahun hukuman penjara, dan denda 12 Juta Rupiah,” Teganya
Selanjutnya dilaksanakan Deklarasi Pemilu damai yang berkualitas dan berintegritas tahun 2024 di Kabupaten Merangin serta penyerahan buku Pengawas TPS secara simbolis. (PA/Adm)