MEJAPUBLIK.COM JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Jambi untuk mengusut pengrusakan kantor gubernur dalam demonstrasi sopir batu bara yang berakhir ricuh pada Senin 22 Januari 2024.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengatakan penyampaian informasi di depan umum dalam bentuk demostrasi merupakan hal yang dibolehkan. Hanya saja jika sudah berujung pada pengrusakan dan menyebabkan ketidaknyamanan tentu juga tidak bisa ditoleransi.
“Masyarakat bisa menyampaikan pendapat di depan umum tapi tentu dengan cara yang tidak anarkis. Karena jika sudah merusak, maka ini sudah melanggar hukum,” katanya.
Makanya, KI Jambi mendukung Polda Jambi untuk menegakkan hukum dengan menindak aktor dan provokator pengrusakan kantor gubernur.
“Kita mendukung Polda Jambi melakukan langkah langkah penegakan hukum,” lanjutnya.
Secara UU ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyampaikan pendapat umum hingga mendapatkan informasi dari pemerintah. Dalam UU No 14 Tahun 2008 juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan pemerintah lewat informasi.
KI Jambi, lanjut Taufiq juga mendukung kebijakan Gubernur Jambi Al Haris untuk menutup angkutan batu bara menggunakan jalan umum.
Menurutnya pemerintah Provinsi Jambi sudah banyak memberikan toleransi bagi pengusaha batubara.
Dimana sudah lebih dari setahun menggunakan jalan umum sambil menunggu jalan khusus dikerjakan. ” Tapi pengusaha tidak menepati janji,” katanya.
Menurutnya penutupan angkutan batubara memang berdampak bagi ekonomi sopir batubara. Namun harus diingat ada kepentingan umum yang lebih besar yang harus dipilih pemerintah. Yakni pengguna jalan. “Saya kira kepentingan umum harus diatas segala2nya,” pungkasnya.
Karena itu sopir seharusnya melakukan prrotes ke pengusaha bukan ke pemprov jambi. (*)