MEJAPUBLIK.COM MERANGIN – Jangan ada Kades di Kabupaten Merangin yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Untuk itu pahami sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tersebut.
Hal ini sebagaimana dikatakan Pj Bupati Merangin H Mukti saat membuka Sosialisasi prioritas penggunaan dana desa di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Merangin, Rabu (20/12).
‘’Saya sangat mengapresiasi sekali diselenggarakannya sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tersebut. Pastikan para Kedes memahami aturan dan mekanismenya dengan baik, sehingga tidak melanggar aturan,’’ujar Pj Bupati.
Jika perlu lanjut H Mukti, Dinas PMD Merangin harus sering-sering melakukan sosialisasi tersebut, sehingga sebanyak 205 orang Kades di Merangin menguasai aturan-aturan dan mekanisme penggunaan dana desa itu.
Lalu bagimana jika sudah dilakukan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa itu, tapi masih ada Kades yang melanggar ketentuan yang berlaku? H Mukti menjawab, tentu saja kades itu akan diproses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
‘’Makanya nanti para Kedes dalam penggunakan ADD, perlu mendapat pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga tidak ada Kades yang berani melanggar aturan,” Tutupnya (*)