MEJAPUBLIK.COM MERANGIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin merekomendasikan satu pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas pegawai saat pelaksanaan Pemilu 2024.

Saat dikonfirmasi Anggota Bawaslu Merangin Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Ibnu Jaril mengatakan, rekomendasi pelanggaran netralitas ASN ke BKN tersebut, dilakukan setelah pihaknya melakukan proses penelusuran dalam upaya pembuktian serta memanggil oknum ASN tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Tanggal Lima sore kemarin Bawaslu Merangin sudah menetapkan ASN tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN di Pilkada 2024. Tentu muara dari proses penanganan pelanggaran adalah rekomendasi ke BKN,” Katanya

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut bersifat temuan memperoleh informasi dari media sosial Facebook. Setelah dilakukan penelusuran, kemudian didapatkan bukti yang cukup lalu ditetapkan menjadi temuan.

“Sudah diputuskan dalam pleno Bawaslu Merangin bahwa terduga ASN itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran. Dan netralitas ASN ini Bawaslu tidak ada wewenang memberi sanksi. Melainkan yang berwenang adalah BKN,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri, juga mengimbau kepada para ASN dilingkup Pemkab Merangin agar tetap Netral pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini, tidak usah “cawe-cawe” soal politik.

“Ayo jangan sampai ASN yang lain ada lagi yang diproses dan direkomendasikan ke BKN atas pelanggaran Netralitas ASN ini,” Kata Himun

Mantan jurnalis ini menambahkan bahwa berbagai upaya pencegahan netralitas ASN, TNI dan Polri telah dilakukan Bawaslu dengan berbagai cara seperti menyampaikan surat Himbauan resmi serta sosialisai melalui berbagai media.

“Bahkan ditingkat Panwaslu kecamatan dibuatkan lomba video pendek dengan materi pencegahan dengan melibatkan pihak-pihak yang diminta netral dalam video itu,” Tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *